Cari Blog Ini

Jumat, 12 Oktober 2012

Pengertian Advokasi

Pengertian Advokasi
Dalam buku terbitan Insist Pers (2002) yang berjudul "Kisah-kisah advokasi di Indonesia" secara eksplisit membenarkan pengertian advokasi sebagai aksi-aksi sosial, politik dan kultural yang dilakukan secara sistematis, terencana dan dilakukan secara kolektif, melibatkan berbagai strategi termasuk lobby, kampanye, bangun koalisi, tekanan aksi massa serta penelitian yang ditujukan untuk mengubah kebijakan dalam rangka melindungi hak-hak rakyat dan menghindari bencana buatan manusia.

Kaminski dan Walmsley (1995) menjelaskan bahwa advokasi adalah satu aktivitas yang menunjukkan keunggulan pekerjaan social berbanding profesi lain. Selain itu, banyak defenisi yang diberikan mengenai advokasi. Beberapa di antaranya mendefinisikan advokasi adalah adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk mengubah kebijakan, kedudukan atas program dari suatu institusi.

Zastrow (1982) memberikan pengertian advokasi sebagai aktivitas menolong klien untuk mencapai layanan ketika mereka ditolak suatu lembaga atau suatu system layanan, dan mebantu dan memperluas pelayanan agar mencakup lebih banyak orang yang mebutuhkan.

Dalam pengantar buku “Pedoman Advokasi”, 2005, mengutip Webster’s New Collegiate Dictionary, memberikan pengertian advokasi sebagai tindakan atau protes untuk membela atau memberi dukungan. Dalam makna memberikan pembelaan atau dukungan kepada kelompok masyarakat yang lemah itu advokasi digiatkan oleh individu, kelompok, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi rakyat yang mempunyai kepedulian terhadap masalah-masalah hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan berbagai bentuk ketidakadilan.

Topatimasang (2000) mengatakan bahwa advokasi adalah upaya untuk memperbaiki, membela (confirmatio) dan mengubah (policy reform) kebijakan sesuai dengan kepentingan prinsip-prinsip keadilan.

Sheila Espine-Villaluz berpendapat bahwa advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut Dr. Wolf Wolfensberger, Advokasi adalah berbicara, bertindak dan menulis dengan sedikit konflik kepentingan atas nama kepentingan dianggap tulus dari orang atau kelompok yang kurang beruntung untuk mempromosikan, melindungi dan mempertahankan kesejahteraan dan keadilan oleh: 1). Berada di pihak mereka dan tidak ada orang lain, 2). yang terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar mereka, 3). tetap setia dan bertanggung jawab kepada mereka dengan cara yang tegas dan penuh semangat dan yang, atau mungkin, mahal untuk advokat atau kelompok advokasi.

Scheneider (2001) mengatakan bahwa pengertian terbaru mengenai advokasi harus terdiri dari beberapa criteria yaitu; kejelasan (clarify), dapat diukur (measurable), pembatasan (limited), berorinetasi tindakan (action – oriented), focus kepada aktivitas bukan  peranan atau hasil advokasi (focus on activity$, not rules or outcomes of advocacy) dan bersifat mendefinisikan advokasi pekerjaan social sebagai “the exclusive and mutual representation of clients or a cause in a form, attempting to systematically influence decision making in an unjust or unresponsive systems. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar